Saturday, October 30, 2010

Masyarakat yang “Ber-Tuhan” dalam Negara “Pancasila”


Pendahuluan
Siapakah warga Negara Indonesia yang sebenarnya diakui di bangsa ini? Siapakah sebenarnya yang berhak menentukan dan menyatakan seseorang itu adalah warga Negara Indonesia yang berhak dan pantas hidup atau tidak, dan menyatakan diri maupun komunitasnya di negara ini? Tentunya pertanyaan inilah yang muncul dan mungkin akan terus muncul di dalam setiap individu manusia Indonesia saat ini, yang berada dan mengakui kedaulatan NKRI sebagai Negara yang memiliki keberagaman suku, ras dan agama, yang sangat plural tetapi pada kenyataannya merasakan dan melihat kedaulatan Negara ini menjadi Negara yang paradoks.

Sesungguhnya pengakuan yang mulia itu sudahlah mendarah daging dalam segenap jiwa-raga bangsa Indonesia dan telah dituangkan dalam semboyan yang sangat luhur dalam patron bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika (beragam: suku, agama, dan ras tetapi adalah satu!). Tentunya Ika yang dipahami sebagai core belief disini adalah, adanya pengakuan yang rasional dan bahkan sampai ke dalam denyut jantung keyakinan ber-Tuhan akan kebersamaan dan berbagai keberagaman yang sangat kaya dimiliki oleh bangsa ini.  

Akan tetapi, pada kenyataannya belakangan ini, kita sudah sangat sulit sekali dan bahkan menjadi terancam jika kita berbicara tentang pancasila sebagai rumusan resmi konsensus dasar bangsa Indonesia dan juga dengan demikian menjadi kunci pemelihara persatuan dan kesatuan bangsa yang positif. Sungguh mengharukan sekali bukan? Berbicara tentang kekayaan dan harta karun bangsa di rumah sendiri juga sudah tidak lagi menjadi sebuah jaminan. Rasanya kita semakin terasing dan menjadi seperti warga yang hanya menumpang maupun pendatang yang bisa diperlakukan semena-mena oleh sekelompok orang atau sebuah komunitas yang menyatakan lebih berhak sebagai penentu masyarakat yang bertuhan di Negara pancasila ini.

Keadilan yang inklusif
Pada abad ke-20 yang lalu seorang filosof Amerika John Rawls (1992) mengemukakan sebuah antitese atas perubahan yang telah terjadi dari sebuah pergeseran tatanan masyarakat yang baru dalam sejarah. Di mana, pada masa itu munculnya gerakan-gerakan keras ideologis yang mau menghapus bersih tatanan tradisional masyarakat, untuk di atas reruntuhannya membangun suatu tatanan yang baru total, murni atas dasar ideologi mereka masing-masing. Apakah ideologi-ideologi itu bernada fasis, komunis atau keagamaan tidak mengubah prinsip yang mereka pakai: masyarakat harus ditata baru dari dasar-dasarnya karena kamilah yang memiliki ajaran benar tentang masyarakat. Tidak ada kompromi antara kebenaran dan kepalsuan, tatanan baru itu seperlunya harus dipaksakan atas mereka yang tidak mau.

Bahkan elite-elite keras ideologis yang ada dipelbagai pelosok dunia tanpa memperhitungkan korban membangun Negara dan masyarakat kembali menurut keyakinan-keyakinan mereka, bahwa mereka dipanggil untuk menciptakan sebuah tatanan “masyarakat sempurna”. Itulah yang merupakan salah satu pandangan yang paling mengerikan di abad ke-20. Antitese yang diungkapkan oleh Rawls atas fenomena tersebut adalah dalam pandangan yang ia kemukakan dalam political Liberalism, dimana Rawls tetap mempertahankan bahwa masyarakat pluralistik hanya dapat hidup bersama dengan baik apabila berdasarkan faham keadilan yang dapat diterima oleh semua pihak. Rawls juga membedakan antara dua pluralisme: antara “reasonable pluralism” dan “unreasonable pluralism”. Reasonable yang dimaksud bukanlah dalam arti “rasional”, melainkan dari kata “to reason about”, sebagai bersedia berargumentasi dan berkompromi saja. Tentu saja, tentang keyakinan moral inti dan keagamaan sebuah komunitas tidak bersedia untuk tawar-menawar. Akan tetapi, tentang kerangka hidup bersama dengan komunitas lain mereka bersedia “to reason”, untuk mempertimbangkan pelbagai sudut yang ada, sehingga tidak memutlakkan cita-cita mereka sendiri. Artinya mereka juga mampu bertoleransi dan berkompromi terhadap yang diluar mereka.

Lain halnya dengan kelompok-kelompok dengan keyakinan-keyakinan unreasonable, entah karena mereka berdasarkan sebuah ideologi atau paham keagamaan yang keras (tidak jauh beda dengan umat yang tegar-tengkuk). Yang menjadi masalah dari kelompok itu adalah bahwa sebenarnya mereka dapat saja hidup menurut keyakinan mereka sendiri, akan tetapi mereka tidak puas dengan itu. Mereka mau agar semua hidup menurut tatanan yang mereka yakini sebagai satu-satunya yang benar. Mereka mempunyai pandangan yang comprehensive sekaligus eksklusif, dan karena itu mereka tidak dapat mengadakan kompromi dalam bertoleransi, dan tidak dapat menerima pluralitas. Dalam artian ini, jika pihak kelompok atau komunitas unreasonable semakin besar dalam masyarakat, maka semakin sulit jugalah membangun kehidupan bersama yang dapat diterima oleh semua sebagai sesuatu yang adil (Frans Magnis Suseno: 2006).


Pancasila sebagai payung masyarakat yang ber-Tuhan
Beranjak dari kondisi dan permasalahan yang telah terjadi dalam gerakan ber-tuhan dalam bingkai Negara pancasila belakangan ini, maka kita harus dapat sesegera mungkin untuk melakukan ansipasi dan pencegahan terhadap kelompok-kelompok unreasonable yang pada sekarang ini jelas-jelas meyakini dan menghidupi paham yang sangat eksklusif dan destruktif tersebut. Pemerintah dan segenap lapisan masyarakat harus benar-benar menyadari hal ini menjadi sebuah tanggung-jawab bersama, dan juga bersama-sama dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Tentunya, jika kita hidup dalam bingkai kesatuan Negara Indonesia yang memang mengakui pancasila sebagai ideologi bangsa, maka tidak akan ada pemaksaan kehendak dan penganiayaan terhadap pengklaiman atas suatu ajaran maupun keyakinan yang diyakini oleh seorang individu atau kelompok. Hal ini harus dengan tegas dinyatakan dan ditegakkan oleh Negara ini. Jika tidak, maka fenomena ini akan menjadi sebuah gerakan naïf yang akan mencoreng dan bahkan meniadakan kedaulatan bangsa Indonesia. Artinya, keabsolutan dan wewenang pemerintah sebagai aparatur Negara dalam memimpin dan membawa bangsa ini kepada perwujudan cita-cita luhurnya tidak lah lagi ada.

Negara ini tidak perlu memelihara dan mengakui keberadaan orang-orang atau kelompok yang hanya selalu mencoba melakukan pemaksaan atas kehendak dan kepentingannya dalam mendirikan tatanan baru yang eksklusif. Tidak perlu lagi ada kesangsian dalam tindakan tegas terhadap perbuatan-perbuatan yang sudah jelas-jelas telah merongrong dan mencoba menghancurkan pancasila sebagai payung bangsa ini. Sebab, jika hal ini tidak segera disikapi oleh pemerintah dan juga bersama-sama dengan masyarakat, maka kita bisa membayangkan bagaimana wajah dan kedaulatan bangsa Indonesia ini ke depan. Perpecahan dalam konflik, perang saudara dan perang se-agama atas nama “Tuhan” pun akan terjadi. Yang ada hanyalah tangis dan jeritan-jeritan doa orang-orang yang tidak berdosa atas semua tindakan dan sikap-sikap anarkis yang lebih pantas disebut kaum barbar yang menyeramkan dari pada masyarakat yang “ber-Tuhan.”

Marilah kita hidup dalam pemahaman dan keyakinan yang arif dalam beragama kontekstual di Negara Indonesia yang kita hargai ini. Mari kita yakini pemahaman bahwa kita hidup dalam kesatuan yang beragam suku, ras, agama maupun golongan. Hal terkecil yang dapat kita lakukan adalah dengan menghargai dan mengakui pancasila sebagai gambaran pluralitas sosial masyarakat kita.

Manajemen Konflik Antar Pribadi

Pengantar
Di dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang tidaklah lepas dari konflik – sekecil apapun dan dalam bentuk apapun. Konflik seringkali membuat seseorang mengalami perubahan perilaku, dan bahkan membuat stress terutama ketika orang tersebut tidak dapat menyelesaikannya dengan baik dan tepat. Ketika konflik dibiarkan terus-menerus tanpa ada pemecahan dan penyelesaiannya maka hal itu akan membuat hidup kita menjadi tidak tenang dan tidak nyaman. Namun sebaliknya bila konflik yang terjadi dikelola dengan pikiran dan emosi yang tenang serta memanajemennya dengan baik, maka pastilah konflik tersebut dapat terselesaikan dengan baik.

Konflik dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Ketika kita tidak sepaham dengan orang lain, ketika kita sedang bersama dengan orang lain, ketika kita berhadapan dengan lawan bicara kita, konflik dimungkinkan dapat terjadi. Konflik yang muncul dapat digolongkan menjadi, konflik dalam diri individu (intraindividual conflict), konflik antar pribadi (interpersonal conflict), konflik organisasi (organizational conflict).

Seringkali ketika kita mengganggap segala sesuatu menjadi serius dan menegangkan, maka saat itulah konflik akan semakin memuncak. Sehingga, pentingnya tiap individu dapat memanajemen konflik dengan baik adalah supaya konflik yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik tanpa ada kekerasan, menyakiti orang lain, menjadi musuh dengan orang lain, yang berdampak terhadap kerugian diri sendiri, orang lain, dan juga organisasi. Namun, di sisi lain konflik membuat orang menjadi tertantang untuk mengatasinya. Lalu apakah yang dimaksud dengan konflik itu?

Pengertian konflik
Menurut Killman & Thomas (dalam Utami, 2005), konflik merupakan kondisi terjadinya ketidakcocokan antar nilai atau tujuan-tujuan yang ingin dicapai, baik yang ada dalam diri individu maupun dalam hubungannya dengan individu lain. Selanjutnya, Mullins (dalam Wijono, 2009) mendefenisikan konflik sebagai kondisi terjadinya ketidaksesuaian tujuan dan munculnya berbagai pertentangan perilaku, baik yang ada dalam diri individu, kelompok maupun organisasi. Namun, dalam membatasi pembahasan kali ini, kita akan mencoba memfokuskan pada konflik antar individu agar peserta dapat memahami lebih dalam mengenai konflik antar individu.

Bentuk-bentuk konflik
Pada dasarnya ada tiga bentuk konflik yang dapat kita ketahui, (1) konflik dalam diri individu, (2) konflik antar pribadi, dan (3) konflik organisasi. Selanjutnya kita akan membahas lebih lanjut mengenai konflik antar individu. Menurut Wijono (2009), konflik antar pribadi adalah suatu konflik yang mempunyai kemungkinan lebih sering muncul dalam kaitannya antara individu dengan individu yang ada dalam suatu organisasi. Beberapa faktor yang menjadi pemicu munculnya konflik antar pribadi adalah adanya kesalahan dalam persepsi (misperception), kesalahan berpendapat (misopinion), kesalahan dalam memahami (misunderstanding), perbedaan tujuan (goal different), perbedaan nilai-nilai (values different), latar belakang budaya (culture background), sosial-ekonomi (social-economic), dan sifat-sifat pribadi (personality traits) antara individu yang satu dengan yang lain.

Strategi manajemen konflik Antar Pribadi (interpersonal conflict)
Strategi pengelolaan konflik diarahkan pada tiga strategi yaitu: strategi kalah-kalah (lose-lose strategy), strategi menang-kalah (win-lose strategy), dan strategi menang-menang (win-win strategy). Penjelasan masing-masing strategi sebagai berikut:

1. Strategi kalah-kalah (lose-lose strategy)
Dalam strategi saya kalah-Anda kalah ini dapat diselesaikan dengan cara melibatkan pihak ketiga bila perundingan mengalami jalan buntu. Dengan kata lain, untuk mengatasi situasi itu pihak ketiga diundang agar dapat melakukan campur tangan atas konflik yang dialami oleh pihak-pihak yang berselisih atau barangkali bertindak atas kemauannya sendiri. Ada dua tipe utama dalam campur tangan pihak ketiga yaitu  Arbitrasi dan Mediasi.

a. Arbitrasi
Pihak ketiga disebut arbitrator yang bertindak menjadi hakim dan penengah dalam menentukan penyelesaian konflik melalui suatu perjanjian yang mengikat. Dalam arbitrasi ini, penyelesaian konflik akan membawa ketidakpuasan pada kedua belah pihak, karena kedua belah pihak sama-sama merasa dikalahkan. Tetapi strategi masih efektif dilakukan untuk menyelesaikan konflik yang mengarah pada tindakan agresif.

b. Mediasi
Pihak ketiga disebut mediator. Karena mediator mempunyai wewenang secara langsung terhadap pihak-pihak yang bertikai. Selain itu, rekomendasi yang diberikan oleh mediator kepada kedua belah pihak tidak mengikat. Keberhasilan mediator tergantung pada bagaimana kemampuan persuasi, kredibilitas, prestise, dan pemahamannya terhadap kelompok-kelompok yang sedang berkonflik. Dalam penyelesaian konflik, mediator mempunyai sumbangan yang potensial untuk membangun kembali komunikasi yang telah hancur.

2. Strategi menang-kalah (win-lose strategy)
Beberapa strategi yang digunakan untuk menyelesaikan konflik saya menang dan anda kalah dapat menggunakan strategi yaitu (1) penarikan diri, (2) taktik-taktik penghalusan dan perdamaian, (3) bujukan, (4) taktik paksaan dan penekanan, (5) taktik-taktik yang berorientasi pada tawar menawar dan pertukaran.

a. Penarikan diri (withdrawal)
Dalam penyelesaian konflik, ada kalanya penarikan diri oleh salah satu orang atau kelompok orang yang berselisih, akan dapat lebih efektif bila peran yang dimainkan tidak saling tergantung koordinasinya. Namun, bila peran yang dimainkan saling tergantung tugasnya satu sama lain, maka keduanya akan saling tarik menarik diri dan benar-benar merusak pelaksanaan tugas.

b. Taktik-taktik penghalusan dan perdamaian (smoothing and consiliation tactics)
Ada sejumlah taktik penghalusan dan perdamaian yang dapat dilakukan dalam penyelesaian konflik antar pribadi/kelompok yaitu:
·         Menyatakan hasrat untuk mau bekerja sama dan membina relasi secara harmonis dengan pihak yang terlibat konflik.
·         Menawarkan bantuan-bantuan melalui pernyataan ungkapan rasa penghargaan atas prestasi pihak lawannya.
·         Menetralisir untuk tidak membuat tuduhan, ancaman-ancaman atau kecaman-kecaman yang menyakitkan pihak-pihak lawan.
·         Memberikan penguatan atas tindakan-tindakan perdamaian dan saling memberi hadiah diantara yang terlibat dalam konflik.
·         Mengutamakan hal-hal yang berkaitan dengan karakteristik dan kepentingan bersama kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik.
·         Memberikan tawaran-tawaran yang berisi tentang pemberian bantuan khusus kepada pihak yang terlibat konflik.
·         Mensepakati perjanjian yang telah dibuat agar tidak mencari perbedaan-perbedaan nilai dan kepercayaan diantara pihak-pihak yang terlibat. Tujuannya adalah untuk menghindarkan adanya kondisi-kondisi yang mengarah pada permusuhan terbuka, kehancuran-kehancuran hubungan kerja yang sudah berjalan lancar dan menghindarkan adanya keterkaitan secara langsung sumber-sumber konflik dengan tugas, pekerjaan, dan peran tertentu.

c. Bujukan (persuation)
Beberapa tipe umum mengenai taktik persuasi sebagai berikut:
·         Memberikan bukti-bukti nyata yang bisa mendukung posisinya.
·         Memperlemah informasi yang dapat mendukung posisi lawannya, serta menunjukkan segi-segi kelemahan dalam rangka meluruskan cara berpikirnya.
·         Menjelaskan pengorbanan-pengorbanan dan kerugian-kerugian yang dimungkinkan dari usulan-usulan pihak lawan konfliknya yang masih belum dapat dipahami oleh pihak lawan.
·         Memberikan penjelasan mengenai usulan-usulan pihaknya yang lebih memiliki keunggulan dibanding pihak lainnya.
·         Menunjukkan bahwa usulan-usulan dari diri atau kelompoknya cenderung lebih selaras dengan kebijakan-kebijakan organisasi, norma-norma yang lazim dipakai serta beberapa ukuran keadilan dan kesamaan yang dapat diterima oleh organisasi.

d. Taktik paksaan dan penekanan (forcing and pressure tactics)
Ada tiga cara dalam taktik ini yaitu:
·         Pemberian ancaman
Pemberian ancaman merupakan peringatan secara terang-terangan atau bahkan dapat terselubung, melalui tindakan yang dapat merugikan pihak lain yang terlibat konflik jika pihak lain tidak memenuhi tuntutan yang telah digariskan oleh organisasi.
·         Konsekuensi hukuman
tindakan ancaman akan diantisipasi dengan konsekuensi hukuman tetapi tidak memiliki kepastian dalam memberi dampak positif sesuai harapan bersama.
·         Pengikatan posisi
Pengikatan posisi adalah suatu pernyataan dari suatu pihak yang menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat bertindak secara fleksibel ketika bekerja dalam organisasi.

e. Taktik-taktik yang berorientasi pada tawar menawar dan pertukaran (bargaining and exchange oriented tactics).
Tawar menawar dapat diartikan sebagai proses pertukaran persetujuan hingga mencapai suatu kompromi. Beberapa strategi berkaitan dengan tawar menawar sebahai berikut:
·         Membuat suatu persetujuan ulang jika pihak lain tidak memberikan persetujuan.
·         Mengusulkan suatu pertukaran persetujuan khusus yang mudah diterima oleh kedua belah pihak.
·         Memberikan isyarat secara informal tentang suatu hasrat atau keinginan untuk membuat suatu konsesi atau persetujuan lebih lanjut, jika pihak lawan membuat suatu persetujuan pada saat tawar menawar dilakukan.
·         Mengajukan usul bahwa seseorang perantara diperlukan untuk membantu menemukan kompromi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

3. Strategi menang-menang (win-win strategy)
Adapun strategi menang-menang (win-win strategy) menggunakan langkah-langkah sebagai berikut: menyusun latar belakang masalah, mendiagnosis (membuat rumusan dan pembatasan konflik, sumber konflik, serta akibatnya baik positif maupun negatif), membuat prognosis (alternatif jalan keluar sementara), memberikan jalan keluar terhadap konflik yang muncul dan mengambil keputusan bersama yang dapat memuaskan kedua pribadi atau kelompok yang terlibat dalam konflik dan kemudian mengadakan evaluasi atas hasil pemecahan atau keputusan yang diambil. Ada dua cara yang digunakan dalam strategi menang-menang yaitu:

a. Pemecahan masalah terpadu (integrative problem solving)
Ada lima cara dalam pemecahan masalah terpadu yang dikemukakan oleh Blake & Mouton (dalam Wijono, 2009) yaitu:
·        Merumuskan masalah atas usaha kerjasama dalam menemukan fakta bersama dan menghindari terjadinya persepsi yang membias dari masing-masing pihak.
·        Memperjelas masalah dari kalimat-kalimat yang khusus, merealisir pokok-pokok, keyakinan- keyakina kedua belah pihak dalam mencapai tujuan bersama.
·         Masing-masing pihak yang terlibat konflik berusaha membicarakan usulan alternatif bersama.
·       Menemukan beberapa alternatif pemecahan masalah secara terpadu agar dapat menghindari munculnya pemecahan masalah yang mungkin menguntungkan pihak ke satu dan merugikan pihak yang lainnya.
·       Segera usulan pemecahan masalah terpadu hendaknya diujicobakan secara tentatif, karena menghindari terjadinya kesalahan dalam mengambil keputusan sepihak.

b. Konsultasi proses antar pihak (inter-party process consultation).
Dalam konsultasi proses biasanya ditangani oleh konselor atau konsultan proses, yang keduanya tidak mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan konflik dengan kekuasaan atau menghakimi salah satu atau kedua belah pihak yang terlibat konflik. Konselor atau konsultan proses dalam menolong menyelesaikan konflik dengan cara mendorong untuk saling menemukan fakta dalam memecahkan konflik melalui dua pertanyaan yang perlu dipertimbangkan yaitu:
·         Bagaimana cara mereka memandang kelompok mereka sendiri?
·         Bagaimana cara mereka memandang kelompok lain?

Setelah itu, kedua kelompok yang terlibat konflik, diminta untuk memberikan pandangan mereka atas dua pertanyaan di atas. Kemudian mereka diminta untuk merumuskan permasalahannya. Selanjutnya, mereka diminta untuk mendiagnosis secara bersama dalam pertemuan kelompok. Kemudian, mereka diminta untuk mencari berbagai alternatif yang dapat digunakan sebagai alternatif terbaik agar dapat mengantisipasi adanya beberapa reaksi yang kurang produktif bagi kedua belah pihak yang terlibat.


Fenomena ‘Ruang Publik’ Politis dalam Masyarakat Indonesia

Beranjak dari semua fenomena dan kasus sosial bangsa yang terjadi semakin jelas kita melihat bahwa letupan kerusuhan (dalam bentuk apapun) terus beruntun yang melanda beberapa kota dan daerah belakangan ini mencuatkan dua sisi keprihatinan bangsa yang paradoksal. Di satu sisi, kerusuhan bisa dimengerti sebagai reaksi spontan sikap manusiawi masyarakat atas himpitan beban yang sangat berat yang menerpa akibat harga-harga ekonomi yang melambung tinggi. Pada titik pandang yang jauh, krisis ekonomi tersebut tampak sebagai bercak-bercak dan akhirnya menjadi borok persoalan yang tertebar karena pengelolaan administrasi dan birokrasi publik yang tidak demokratis, yang akhirnya menumbuhsuburkan korupsi dan kolusi dengan segala variannya.

Ujung persoalan administrasi dan birokrasi publik yang tidak demokratis telah menjadi penyakit sosial inefisiensi dan ketidakadilan kronis, yang akhirnya telah merusakkan aneka sistem di bidang ekonomi dan moneter, antara lain berupa kenaikan harga-harga yang signifikan dan kelangkaan barang. Namun, di sisi lain, ledakan kerusuhan massa brutal merupakan pertanda belum siapnya masyarakat menerima dan menumbuhkan-kembangkan demokrasi yang bisa diharap berbuahkan keadilan untuk masyarakat itu sendiri. Pada perspektif keprihatinan yang berisi ganda ini, Limas Sutanto (1999;18-22) telah menegaskan bahwa, dapat dirasakan betapa krisis yang terjadi tidak semata hanya berada pada lingkup ekonomi dan moneter belaka. Akan tetapi, krisis ini telah menjadi problematik yang sangat mendasar, yaitu pada tataran budaya dan moral.

Dalam situasi ke-Indonesiaan kita sekarang ini, bahwa gambaran masyarakat Indonesia pasca-reformasi ini adalah bagai anak-anak yang akil balik, yang tiba-tiba terbebas untuk menentukan sendiri kehidupan dan nasibnya. Ada kebingungan atas masa depan, keterpesonaan pada kuasa dan kekayaan, kelelahan terhadap kemiskinan, kegembiraan kreatif ke arah pembaharuan, tetapi juga kecemasan atas berbagai ketidakmampuan, ancaman dan persaingan.

Di balik segala kekisruhan politik dan ekonomi, ada situasi mental yang mengandung banyak tegangan, ada spiritualitas yang diharubiru oleh berbagai kecenderungan yang bertentangan. Yang dimaksud dengan ‘spiritualitas’ di sini adalah perpaduan antara aspirasi nilai batin vertical dan kecenderungan sikap dalam hubungan-hubungan horizontal. Berikut ini adalah beberapa gelagat yang sempat tertangkap di wilayah itu, yang dalam banyak hal memang bersifat paradoksal. Sebagian merupakan kemungkinan ancaman, sebagian lagi peluang baru bagi masa depan, meskipun sebenarnya bisa juga dilihat sebagai dua sisi dari satu mata uang.

Bahkan, Hardiman (2009; 6) juga menegaskan bahwa saat ini persoalan kebijakan di negara kita masih mengabaikan aspirasi publik. Masih terjadinya kebijakan-kebijakan pemerintah di era reformasi yang mengintervensi wilayah privat masyarakat kita, seperti yang tampak dalam kasus Perda-Perda Syariah di beberapa daerah, RUU APP, larangan terhadap Ahmadiyah, dll., menunjukkan betapa mendesaknya studi mengenai pengambilan kebijakan publik secara deliberatif (dalam arti demokratisasi) agar negara tidak terjebak di dalam godaan politik identitas yang menindas monoritas dan pluralitas. Sehingga, eskalasi kompleksitas akibat modernisasi membawa permasalahan universal yang dialami oleh berbagai masyarakat dewasa ini, yaitu: persoalan integritas sosial dan solidaritas sosial di tengah-tengah fakta pluralisme dan reletivisme nilai-nilai.

Problematika ideologi
Reformasi telah bergulir dalam batang tubuh bangsa Indonesia namun tindakan destruktif kian menghantui dimensi kehidupan bermasyarakat, tindakan tersebut seolah-olah mendapat legitimitasi dari aparatur negara sehingga proses rule of law menjadi tebang pilih. Kecenderungan negara untuk mendominasi atau menghegemoni masyarakat dilakukan melalui mobilisasi ideologi. Ada dua institusi yang bisa digunakan negara untuk melakukan mobilisasi ideologi tersebut, yaitu:
1. Aparatur Negara Represif (Represif State Apparatus/RSA). Institusi tersebut berperan menjaga dominasi negara melalui kekuatan fisik misalnya militer dan polisi.
2. Aparatur Negara Ideologis (Ideological State Apparatus/ISA). Institusi ini berperan membenarkan keabsahan rezim melalui penyebaran ideologi negara. Yang termasuk dalam institusi tersebut adalah agama, pendidikan, dan media massa.

Aparatur negara yang tugasnya adalah melindungi masyarakat (pamong praja) kini menjadi pemangsa rakyat (pangreh praja) dalam berbagai hal baik itu pada tingkatan distorsi job description maupun dalam tindakan penegakkan etika penyelenggeraan negara yang bebas dan bersih dari praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sesuai dengan TAP MPR No VI Thn 2001 dan UU No 20 Thn 2001. Semua kemungkinan-kemungkinan tersebut, telah menjadi pengamatan yang holistik dan mengacu kepada semua aspek. Hal ini juga yang dikemukan oleh Bambang Sugiharto (2008) sebagai pandangan-pandangan yang jika tidak diantisipasi dengan baik maka kemungkinan akan menjadi ancaman bagi keIndonesiaan kita.

Pertama, hilangnya otoritas normatif internal. Sistem-sistem norma konvensional tak lagi memadai untuk memahami gejala-gejala konkrit hari ini. Baik sistem tradisi, sistem politik, sistem ekonomi atau pun sistem religi (keagamaan), tak lagi cukup memahami diri, masyarakat dan situasi. Ini antara lain akibat pola hubungan dan aneka perubahan di dunia urban-global kini memang makin kompleks, dan kesadaran kemandirian pun semakin tinggi. Bersama dengan ketidakjelasan eksternal itu sepertinya hilang pula otoritas normatif internal dalam diri individu. Alhasil, individu mengalami dilema: di satu pihak ia harus mengandalkan dirinya sendiri dalam menilai dan memproduksi makna, di pihak lain ia tak memiliki kepastian otoritas atas sistem normatifnya pribadi, yang dalam kenyataannya memang masih mencari-cari.

Dahulu sistem-sistem eksternal baku (tradisi, agama, dsb) membantu menjembatani antara ‘dunia-dalam’ individu dan ‘dunia-luar’nya, memberi gambaran jelas kapan ia dapat disebut sukses, berdosa, gagal, setia, berkhianat, dsb. Kini hal itu semua telah menjadi kabur pengertiannya. Situasi ini pada gilirannya melahirkan berbagai konsekuensi sikap, yang mencakup: indifferentisme, skeptisisme, opportunisme, permissivisme, hingga bermacam bentuk fundamentalisme dan terorisme. Situasi ‘anomie’ ini pada akhirnya bahkan cenderung menjadi semacam pesta ‘orgy’, dimana setiap orang mencari kenikmatan sendiri.

Kedua, ortodoksi ke arah heterodoksi. Kalau pun berbagai sistem normatif masih bertahan, itu pun kian tercabik-cabik kritik intern dan keragaman penafsiran. Apa artinya bertahan menjadi orang beragama tertentu, misalnya, dikalangan orang satu agama sendiri pun pendapatnya bisa berbeda-beda. Sama artinya menjadi orang jawa, menjadi bisnismen, menjadi anggota partai, menjadi ilmuwan, dst.

Jadi. Bila dahulu prinsip-prinsip pokok, doktrin atau ajaran alias artodoksi itu terasa jelas dan pasti, kini itu terbuka bagi segala jenis penafsiran, menjadi heteredoks. Ini adalah konsekuensi lain dari kemandirian dan kecanggihan dan refleksivitas individu yang tak terelakkan serta menjadi tendensi sikap sosial sekarang ini. Banyak kontroversi (agama, politik, budaya) akhir-akhir ini muncul karena hal itu.

Ketiga, tendensi pengerasan identitas. Mengaburnya pagar-pagar identitas akibat interaksi yang kian ketat dan ketidakpastian sistem-sistem sebagai pegangan kategoris, akhirnya mengakibatkan kebingungan identitas. Ini masih diperburuk oleh fakta bahwa interaksi global yang terjadi kerap kali dialami sebagai tidak adil, bahkan menindas. Maka situasi ini mudah melahirkan tendensi kabalikannya: pengerasan identitas secara membabibuta, naïf dan penuh amarah. Identitas dipeluk erat-erat dan tertutup dengan cara menyingkirkan atau membunuh segala yang lain dan yang berbeda. Maka meriaplah hari-hari ini berbagai bentuk perjuangan identitas, atas nama kelompok etnis, agama, politik, ekonomi ataupun budaya.

Keempat, indivualisme tanpa individualitas. Situasi pasca-reformasi dan suasana pergaulan global telah mengakibatkan bangunnya individu. Kini individu sedang menyadari hak-haknya, sedang membangun dan menikmati kehidupan moderennya masing-masing. Ada suasana umum egosentrisme yang kuat, kerakusan yang nekad, dan kecenderungan anti sosial yang ngawur. Kekuasaan, popularitas dan kekayaan seakan-akan adalah hal yang paling berharga dan penting yang diburu semua orang. Dalam konteks ini seringkali kepentingan agama, etnisitas, ekonomi, dan lainnya hanyalah sisasat atau lips-service belaka. Di sana tampak jelas bahwa individu Indonesia itu mentah, kekanak-kanakan dan dangkal: etos kerjanya amat rendah dan maunya serba instant, tanggungjawab hanyalah soal rekayasa pencitraan di media, moralitas hanyalah menjadi sekedar urusan ritual, penalaran mendalam diganti menjadi kesetiaan yang garang, bahkan komitmen nilai dan konsistensi pun diganti menjadi negosiasi di bawah laci.

Mengungkap bayang-bayang ‘Ruang Publik’
Melihat semua fenomena yang terjadi, perlulah upaya yang serius dalam membangun kembali kesadaran moral menjadi peluang baru yang menjanjikan sebagai penanaman sikap yang positif dan membangun (konstruktif). Semua sikap dan tindakan tersebut akan tercermin dalam aspek-aspek kehidupan guna mengungkap bayang-bayang ‘ruang publik’ yang terdapat dalam masyarakat kita dewasa ini.

Pertama, meningkatnya kesadaran kritis mandiri. Berbagai demo yang terjadi setiap hari maupun fenomena pilkada yang telah berlangsung dan akan berlanjut terus di beberapa daerah memperlihatkan gelagat bahwa bagaimana pun masyarakat hari ini tak mudah tunduk pada besaran kekuasaan atau pun image. Masyarakat sepertinya telah sadar dan mampu melihat substansi. Dari berbagai pro-kontra sejak kasus RUU APP, kasus Munir, berbagai berbagai pengungkapan kasus korupsi oleh KPK, Coin Peduli untuk Prita (lewat jejaring Face Book) di satu sisi memperlihatkan meningkatnya keberaniaan kritis masyarakat.

Kedua, meningkatnya keterbukaan. Kendati ada tendensi eksklusivitas yang kalap dan sektarianisme yang marah, sebetulnya makin banyak pula upaya untuk solider, saling terbuka dan kerjasama demi martabat kemanusiaan umum tanpa peduli pada unsur agama, suku, ras atau pun ideology. Mulai berkembang kesadaran bahwa keterbukaan terhadap kritik, terhadap kerjasama plural, juga terhadap pemikiran-pemikiran baru adalah syarat survival bagi setiap sistem itu sendiri. Orang seperti itu lebih menyadari bahwa semakin tertutup sebuah sistem rentan ia terhadap kehancuran dari dalam.

Ketiga, meriapnya gerakan-gerakan mikro. Bersama dengan menurunnya kepercayaan terhadap sistem-sistem besar, banyak individu kini merintis gerakan dalam rupa kelompok-kelompok kecil, yang saling terhubung namun mandiri, dan dengan caranya masing-masing menggulirkan berbagai kegiatan produktif, kreatif, dan berkualitas, baik di wilayah sains, seni, ekonomi pinggiran, pendidikan, penerbitan, ekologi, politik, industri-kreatif maupun agama. Dan jaringan mereka diam-diam banyak yang menjangkau skala internasional-global, pola geraknya tidak lagi bisa dibatasi oleh aturan maupun kebijakan nasional-lokal. Kinerja mereka boleh jadi tidak tampak spektakuler, namun hidup dan berdampak, dalam spektrum kisaran-kisarannya masing-masing.

Keempat, berkembangnya tendensi-tendensi rekonsiliasi. Bersama dengan makin tak terbatasnya jaringan hubungan dalam interaksi global, maka makin pudar pula prasangka-prasangka traumatik terhadap bangsa-bangsa kolonial. Dari berbagai bentuk kerjasama substantif di berbagai bidang hingga berbagai acara hiburan di media (dalam acara-acara TV misalnya) kita dapat menyaksikan sikap bangsa ini yang kian rileks dan percaya diri berhadapan dengan orang-orang asing (kulit putih khususnya). Pada tingkat lokal pun suasana rekonsiliasi terasa, misalnya antara para korban politik masa lalu dengan tokoh-tokoh pelakunya; antara berbagai partai yang tadinya berseberangan; antara berbagai suku yang secara historis berseteru, dan sebagainya, meskipun kadang itu hanyalah siasat politis belaka. Maka di balik kecenderungan untuk ‘melawan lupa’, yaitu upaya mengungkit luka lama, atau membaranya semangat apologetis hari-hari ini, suasana rekonsiliasi ini toh dapat dianggap sebagai titik terang tertentu dalam kekisruhan anarkistik yang sering tampak gelap kini.

Ruang publik politis dalam cermin Habermas
Mengawali diskusi ini, penulis mencoba mengajak saudara-saudara sekalian untuk bercermin dalam diskursus yang telah dikemukakan oleh Habermas dalam menjawab persoalan-persoalan yang muncul dalam ruang publik masyarakat kompleks yang terglobalisasi dewasa ini, termasuk masyarakat Indonesia. Di mana, dalam menjawab semua problematika ideologi dan bayang-bayang ruang publik yang sebagaimana telah diungkapkan di atas ditawarkan model praktik demokrasi yang dikenal dengan istilah demokrasi deliberatif – merupakan sebuah desakan untuk membuka ruang-ruang dan kanal-kanal komunikasi politis di dalam masyarakat kita yang sedang melakukan reformasi politik dan hukum dengan memperhitungkan pluralitas orientasi etnis, religius, dan politis.

Dalam konteks ini, tentu semakin dibutuhkan studi dalam mengeksplorasi kondisi yang menyeluruh mengenai demokrasi dan peran ruang publik masyarakat kita berdasarkan diskursus yang telah dikemukakan oleh Habermas sebagai model pelaksanaan prosedur yang demokratis. Sehingga, dalam diskusi ini jugalah kita dapat melihat bahwa ruang publik yang dikemukakan oleh Habermas adalah sebagai kondisi komunikasi yang dapat menumbuhkan kekuatan solidaritas yang mengutuhkan sebuah masyarakat dalam perlawanannya terhadap sumber-sumber lain, yakni uang (pasar kapitalis) dan kuasa (birokrasi negara), agar tercapai suatu keseimbangan.

Dengan demikian, seperti yang diungkapkan oleh Hardiman dalam teori ruang publik politis Habermas, bahwa ruang publik akhirnya dapat dimengerti sebagai ruang otonom yang berbeda dari negara dan pasar. Ia berciri otonom karena tidak hidup dari kekuasaan administratif maupun ekonomi kapitalistis, melainkan dari sumber-sumbernya sendiri. Ruang publik politis itu sebagai prosedur komunikasi – ruang itu memungkinkan warga negara untuk bebas menyatakan sikap mereka dan dapat diakses oleh semua orang. Selanjutnya, dalam diskusi tersebut kita akan menjawab pertanyaan yang muncul dalam konteks  kita saat ini: Apa yang menarik dalam konsep Habermas tentang ruang publik dapat berfungsi secara politis di Indonesia? Kemudian, Peran mana yang  lalu dimainkan oleh ruang publik dalam kerangkka negara hukum dan demokratis di Indonesia?

Mari kita diskusikan ruang publik kita saat saat ini. salam